What's your favorite western film ?
Remember Me
Please tell more the story ?
In
1991 in New York City , a 11 -year -old girl named Alyssa " Ally "
Craig witnessed the murder of his mother on the platform of the subway
of New York City , Brooklyn . Ten years later , Ally , who has aged 21 years ( Emilie de Ravin ) is a student at New York University . He lived at home with his father who is very protective , Neil ( Chris Cooper ) , a detective .
Tyler
Hawkins ( Robert Pattinson ) is a young man sad and directionless 21
-year -old , auditing classes at NYU and worked in a bookshop . He
had a relationship with his father that stretch a businessman , Charles
( Pierce Brosnan ) since his brother ( Michael ) was killed . Charles appears to ignore his youngest child , Caroline ( Ruby Jerins ) , which is very close to Tyler .
One night , Tyler and his roommate , Aidan ( Tate Ellington ) in trouble with Neil . Later , Aidan saw Neil enrolled in NYU Ally . Aidan decided to retaliate against the detective dendan by persuading Tyler to sleep with Ally and throw it away. Tyler reluctantly agrees to meet him . After spending time together , Ally and Tyler are friends and started to fall in love . After a stay at home Tyler Ally , he quarreled and beaten by his father . Ally then moved in with Tyler and Aidan . Friend Neil , a police officer , recognizes Tyler and Ally was on the train coming from the holiday with his family . Neil Tyler apartment and deal damage . Tyler
explains to Neil by recognizing Aidan plan and reason initially to meet
Ally , which forces Tyler to confess everything in front of Ally . Ally is very angry and left then returned to his father's house . The pair remained separate until Aidan visit , explaining that he alone should be blamed and Tyler are very sincere love . They were spotted together again as they walked together in the park Caroline .
Before
the meeting , Caroline harassed by a group of classmates at a birthday
party , and when they cut their hair teased in front of Tyler , he
became very hard and ended up in jail again . Charles was impressed because Tyler defends her sister and their relationship was good again .
Then Charles asks Tyler to meet with him and a lawyer in his office . Charles drove Caroline to school and come late , so Tyler had to wait
in his office , where he saw there a picture screensaver Tyler , Michael
and Caroline when they were kids in the computer Charles .
At
that time Caroline was in class and the teacher caught his attention to
the board , on which day it is dated 11 September 2001 . While Tyler
looking at Manhattan from the window of his office , which is located in
the World Trade Center . After the terrorist attacks of 9/11 begins , all members of the family
rushed to the scene , only to see all that is left of Tyler , a journal
in ruins .
Some time later , Caroline and Charles seem to have had a father-son relationship is good . Aidan
who since then made a name tattooed on his arm Tyler , working hard
in school and Ally finally use the subway again , since her mother's
death .
Why choose that film ?
because this film is so romantic and cast him in the film also happens to be my favorite
Who Actor or Actress that film which the most you like ?
Robert pattinson as Tyler Hawkins
Nama : Dwi Ambarini
Kelas : 4EA10
Npm : 12210164
Dwi ambarini
Jumat, 09 Mei 2014
Selasa, 08 April 2014
Bahasa Inggris 2
1. English is an international language that is studied by all nations in the world, in other words if we are proficient in English, we can easily communicate with the people from other countries (who can speak English of course), it is important because language is the language of our media in conveying communication with others.
2. I will be applying for work at leading companies in Indonesia and as a side job I will open a boutique
Dwi Ambarini
12210164
4EA10
2. I will be applying for work at leading companies in Indonesia and as a side job I will open a boutique
Dwi Ambarini
12210164
4EA10
Minggu, 24 November 2013
PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG SERING DILAKUKAN OLEH PARA PENGUSAHA ATAU WIRAUSAHAAN
Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Hal ini tidak hanya
terjadi pada bisnis makro, namun juga mikro. Banyak faktor yang mempengaruhi
dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan
banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Karena bisnis
merupakan kegiatan sosial, yang di dalamnya terlibat banyak orang, bisnis dapat
dilihat sekurang-kurangnya dari 3 sudut pandang berbeda, antara lain: sudut
pandang ekonomi, sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika.
Dilihat dari sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal
yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi
memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Namun, perlu diingat pencarian keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya
sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku
bisnis di Indonesia tidak memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih
cenderung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian
pihak lain. Sebagai contoh, seseorang yang ingin menjual sepeda motornya kepada
seorang pembeli. Penjual tersebut menjual dengan harga tinggi. Padahal, banyak
kekurangan pada motor tersebut. Namun si penjual tidak mengatakan hal tersebut
kepada pembelinya. Dia tidak peduli dengan kerugian yang akan ditanggung oleh
si pembeli. Yang diinginkan penjual tersebut adalah mendapat banyak keuntungan.
Hal ini hanya ada satu pihak yang diuntungkan, sedangkan yang lain dirugikan.
Dengan tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang ekonomis,
perlu ditambahkan juga sudut pandang moral. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut
tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah
timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf
internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan
dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan
perkembangan teknologi. Pada tahun 1985 di Indonesia terjadi kasus
menggemparkan dengan berita dalam media massa Internasional tentang dibajaknya
kaset rekaman yang memuat lagu-lagu artis kondang dan dibuat untuk tujuan amal.
Pada saat itu perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia masih
dimungkinkan, tetapi dari segi etika tentu tidak dibenarkan karena dua alasan,
pertama dengan pembajakan kaset ini, berarti melanggar hak milik orang lain, kedua
pembajakan lebih jelek lagi karena kaset itu berkaitan dengan maksud amal.
Dapat dimengerti bila reaksi di luar negeri terhadap pembajak Indonesia itu
sangat tajam dan emosional.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan
wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut
merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara
lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga
faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Etika Bisnis
dalam Praktek Bisnis di Indonesia
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang
menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat,
tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering
dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek
bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa
keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral
hazard.
Pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman
Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan.
Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1
triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini
telah meningkatkan biaya operasional perusahaan. (Koran Tempo -
05/08/2006)
Di bidang keuangan, banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran
etika. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Erni Rusyani, terungkap
bahwa hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ
tidak lengkap dalam menyampaikan laporan keuangannya (not available).
Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan
fenomena yang sudah sering terjadi. Contohnya adalah kasus pelezat masakan
merek ”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir
Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses
fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi
untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai
terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas
babi.
Kasus lainnya, adalah produk minuman berenergi yang sebagian produknya
diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas
Obat dan Minuman. Kita juga masih ingat, obat anti-nyamuk “H” yang dilarang
beredar karena mengandung bahan berbahaya.
Pada kasus lain, suatu perusahaan di kawasan di Kalimantan melakukan
sayembara untuk memburu hewan Pongo. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan
habitat hewan tersebut untuk digunakan sebagai lahan perkebunan sawit. Hal ini
merupakan masalah bagi pemerintah dan dunia usaha, dimana suatu usaha dituntut
untuk tetap melestarikan alam berdampingan dengan kegiatan usahanya.
Selain itu, pelanggaran juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan
Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara membakar
kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang membuat
orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan tersebut
disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran berlangsung. Hal
ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan
lokasi pabrik tersebut.
Contoh kasus :
1.
sebuah perusahaan yang merupakan suplier resmi dari
Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah
dan menjualnya kepada masyaraka. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas.
Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak percaya lagi dengan
produk-produk Petronas
2.
saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih,
saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan
yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi
timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal
ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.
3.
tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan
makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya
pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh
pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat
ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya
hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu
sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan
hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya
Kejujuran
adalah asset penting bagi suatu perusahaan untuk melangsungkan kegiatan
berbisnis.Walaupun berbagai kasus tersebut banyak terjadi di Indonesia, namun
tidak semua perusahaan atau pebisnis di Indonesia melakukan pelanggaran etika
dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannnya. Masih banyak pebisnis yang
menerapkan etika bisnis dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannya. Dalam hal
ini, perusahaan tidak berpikir pada keuntungan jangka pendek. Tidak perlu
melakukan kecurangan pada praktek berbisnis akan memberikan keuntungan jangka
panjang. Hal ini sebenarnya lebih penting bagi para pebisnis daripada
keuntungan yang banyak dalam sekali waktu, dan pada waktu selanjutnya kegiatan
berbisnis harus dihentikan karena berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan
bisnisnya tidak mempercayai lagi.
Bentuk pelanggaran etika bisnis
dalam kegiatan berbisnis di Indonesia
Mempraktekkan bisnis dengan etiket berarti mempraktekkan tata cara bisnis
yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling
menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor,
sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam
organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih,
tidak menyalahgunakan kedudukan dan kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol
diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan,
menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan
meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah
menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur
adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku
jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan
masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral
Berikut
adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika
dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
a. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran
tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit
akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini
perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
b.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X
menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus
ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip
transparansi.
c.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui
pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS
secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan
di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari
kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip. akuntabilitas karena
tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola
dan Pengurus Rumah Sakit.
d.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di
Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke
negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya
yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan
mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan
visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan,
bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan
PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini
dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.
e.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti
ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer
kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan
tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah
sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua
masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan
membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin
dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan
pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi
konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan
rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip
kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder
(konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
f.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan
pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang
memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya,
perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
g.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah X dari
perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh
tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak
perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan
respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan
langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil
yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan
dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat
mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati
pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan
kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan
Utilitarianisme
adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu
tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility),
biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna,
bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut
sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).
Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy
Bentham dan muridnya, John Stuart
Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat
bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya,
yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan.
Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori
tujuan perbuatan.
Di Indonesia tampaknya masalah
penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan
digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn
atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari
pemerintah pun belum tampak secara jelas.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
- Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
- Morality is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
- Law refers to formal codes that permit or forbid certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh
(1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3
bentuk pertanyaan sederhana yakni :
- Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
- Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
- Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
- Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
- Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
- Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika
perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam
etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni
dengan cara :
- Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
- Memperkuat sistem pengawasan
- Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya
diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana
dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan
PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang
sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan
dengan maksud untuk mencegah terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
- Treat others as you would like them to treat you
- An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.
Sabtu, 02 November 2013
Sekilas Kejahatan E-COMMERCE Di Indonesia
Dalam beberapa dekade terakhir
ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat
dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan
surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang
telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi
perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut
sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen
yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang
disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah,
perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan
pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan
membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex
specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus
cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs
atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan
naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan
Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September
dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang
dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber
Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat
internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih
dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau
membobol situs pada internet.
Menurut
riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas,
menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian
Arwida. 2002).
Cyber
Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau
menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia
kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang
mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu
lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut
diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny
Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam
amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny
Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil
kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung
tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,-
(Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun,
beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis
jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan
tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU
No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan
hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan
Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap
pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping
itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak
kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan
diderita oleh sang korban.
Upaya
penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan.
Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini
dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi
cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi
masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat
yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw)
akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan
rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan
internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”.
Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar
tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet.
Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi,
hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan
kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak
kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan
kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya
di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kasus-kasus
cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun
ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang
penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan
tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali
kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan
kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.
Untuk
mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan
e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai
cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses
penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan
“mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi
perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan,
maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga
tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang
ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum
di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)