Demokrasi di berbagai negara dan Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatis dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Check and Balances.
• Demokrasi diberbagai Negara
Demokrasi diberbagai negara salah satunya di negara Adidaya menganut suatu demokrasi Liberal. Demokrasi Liberal (demokrasi Konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi Liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) ddiberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi Liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di AS, Britania Raya dan Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa Republik (AS, India, Perancis) atau Monarki Konstitusional (Britania Raya dan Spanyol). Demokrasi Liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem Presidensial (AS), sistem Parlementer (Britania Raya dan Negara-negara Persemakmuran) atau sistem SemiPresidensial (Perancis).
• Demokrasi di Indonesia
1) Demokrasi Desa
Menurut Moh. Hatta dalam Padma Wahyono(1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut Demokrasi Asli. Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong
d. Hak mengadakan proses bersama
e. Hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
2) Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila dapat diartikan menjadi dua, yaitu :
a. Secara Luas. Demokrasi Pncasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
b. Secara Sempit. Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
a. Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
b. Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflik yang terjadi. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai pancasila tersebut adalah sbb :
a) Kedaulatan Rakyat
b) Republik
c) Negara berdasarkan atas Hukum
d) Pemerintahan yang konstitusional
e) Sistem Perwakilan
nama : Dwi Ambarini / 12210164
kelas : 2EA10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar