• Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah
ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan
berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati
hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak
yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya :
hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat
pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
• Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “... Pemerintah Negara Rpublik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seliuruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial....”.
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27(!) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27(2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27(3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A
Pasal 28A sampai dengan 28J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara
politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa
berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan)
berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak
bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara
untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia
melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta
menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
• Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
b) Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia
dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi
Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya
berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak
asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta.
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi
anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala
negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya
kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun
1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang
memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan.
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau
dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup,
keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi.
dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas
HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau
menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua
pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI,
antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga
memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat
dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak
anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam
rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum,
memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan
jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan
masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit,
ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang
yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan
keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat
mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini
terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa
fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini
ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk
menjadi advokat profesional.
• Deklarasi HAM internasional
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang
diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi
HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang
dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku
universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum
deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati
oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human
Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United
Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia
kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai
berikut:
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan
hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam
semangat persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam
Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan
atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik,
yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang
independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada
dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan;
perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas
perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua
orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang
melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam
itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan
nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang
dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang
adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak
memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan
pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk
dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam
suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang
diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana
berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong
pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat
ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat
daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana
tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap
privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap
kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum
dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis
perbatasan masing-masing negara. Setiap orang berhak untuk meninggalkan
suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara
sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah
kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras,
kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu
keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan,
selama pernikahan dan pada saat perceraian. Pernikahan hanya boleh
dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.
Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan
mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun
bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas
kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ;
hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya,
serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain
dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau
keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini
meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk
mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui
media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi
secara tenang. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu
oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah
negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini
harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan
sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta
harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat
prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial,
serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya
secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta
sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas,
atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas
perlindungan dari pengangguran. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa
pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap orang
yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang
menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya
sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana
perlindungan sosial lainnya. Setiap orang berhak untuk membentuk dan
bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi
kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang,
termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang
disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan,
pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial
yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit,
tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah
lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang
lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial
yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya,
setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus
bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara
umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki
semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian
manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian,
toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau
agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa
dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan
budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam
kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia
ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional
dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi
dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk
semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud
untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan
orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi
moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart
yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan
secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai
mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk
terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan
untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan
di sini.
• Pelaksanaan HAM di Indonesia
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab
serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat
kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,
dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan
tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya
dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik
Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan
kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human
Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai
tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman
suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu
sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas
dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin
serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban.
Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu
dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota
masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota
masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa
Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
Referensi
http://jakarta.usembassy.gov/ptp/hakasasi1.html
nama : Dwi Ambarini / 12210164
kelas : 2EA10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar