Senin, 21 Mei 2012

Sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua

    1. Memaksa, artinya kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal. Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.

    2. Monopoli artinya hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untukmelarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

    3. Mencakup semua, artinya semua peraturan  dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
      Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar